Jumat, 27 Agustus 2010

Bolehkah sholat malam setelah Tarawih ??

Pertanyaan :
 
Ustd ane msh bingung apkh d buln rmdhan slat tarwih it trsmk shlat mlam, jd kalo udh tarwh ga perlu slat mlm lg? Mhon pnjelsanx ustd, jzkmlh.


 
Jawaban

Para ulama menjelaskan bahwa sholat tarawih adalah sholat malam (sholat lail) atau tahajjud yang dikerjakan di bulan Ramadhan. Tidak ada perbedaan sama sekali di antara keduanya (lihat Maushu’ah al-Fiqhiyah 2/9630 & Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Munajjid, www.islam-qa.com, sual no. 2730). Sebenarnya, kata at-Tarawih adalah bentuk jamak (plural) dari kata tarwihah yang artinya istirahat untuk menghilangkan capek dan kelelahan. Sholat lail di bulan ramadhan dinamakan sholat tarawih karena kebiasaan generasi terdahulu (salaf) memperlama berdiri membaca berjuz-juz Al-Qur’an dalam setiap rakaatnya, serta lama ruku dan sujudnya, kemudian duduk istirahat setiap selesai mengerjakan sholat 2 atau 4 rakaat. Dengan demikian, orang yang telah mengerjakan sholat tarawih berarti dia telah mengerjakan sholat lail di Bulan Ramadhan.
Namun, tidak mengapa, kalau antum sudah mengerjakan sholat tarawih kemudian ingin menambah lagi sholat lail di akhir malam. Misalnya antum ikut berjama’ah bersama imam di masjid yang 11 rakaat kemudian ingin menambah menjadi 20 rakaat sebagaimana madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali, atau 36 rakaat menurut madzhab Maliki. (Al-Sarkhosy dalam al-Mabsuth 2/145, Ibnu Qudamah dalam al-Mughny 1/457, An-Nawawy dalam al-Majmu’ 4/31). Dalam ikhtilaf (perbedaan pendapat para ulama) tentang jumlah rakaat tarawih,terdapat keleluasaan untuk memilih, karena masing-masing memiliki dalil-dalil yang kuat, bahkan Imam Ahmad menyatakan bahwa (jumlah rakaat) tidak ada pembatasan yang tauqifi (pasti dengan dalil qoth’i). Banyak-sedikitnya rakaat bergantung lama-cepatnya setiap rakaat (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Al-Ikhtiyarat hal. 64). Imam As-Suyuthi menjelaskan: yang terdapat dalam hadis-hadis yang shohih maupun hasan adalah perintah untuk qiyam ramadhan dan motivasi (targhib) untuk mengerjakannya tanpa membatasi secara khusus dengan jumlah (rakaat) tertentu (Al-Maushu’ah al-Fiqhiyah 27/142-145). Syaikh Al-Munajjid menjelaskan diantara dalil yang jelas bahwa sholat lail termasuk di dalamnya sholat tarawih tidak dibatasi dengan jumlah rakaat tertentu adalah hadis riwayat Ibnu Umar bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang sholat lail, Beliau SAW menjawab: Sholat lail itu dua rakaat-dua rakaat. Apabila seseorang khawatir (sudah tibanya) waktu subuh, maka sholatlah satu rakaat sebagai witir (HR. Bukhari 946 dan Muslim 749) (lihat pula al-Fiqh al-Manhaji ‘ala madzhab al-Imam asy-Syafi’i, 1/141 karya DR. Musthofa al-Khan, DR. Musthofa al-Bagha dan ‘Ali asy-Syarbajy, juga Majalah al-buhust al-‘ilmiyah 48/436).
Bagaimana cara mengerjakannya? Jika merencanakan untuk sholat sunnah lagi. Maka, pada saat sholat tarawih,berjama’ah tidak perlu ikut sholat witirnya. Namun, diakhirkan nanti setelah mengerjakan sholat lail, sebab Nabi SAW bersabda: “Akhiri sholat lail kalian dengan witir” (HR Bukhari 998 dan Muslim 751). Adapun jika antum sudah terlanjur mengerjakan witir, kemudian ingin melakukan sholat sunnah lagi, maka antum tetap boleh mengerjakannya, karena Imam Nawawi dan para ulama lain menjelaskan bahwa perintah Nabi dalam hadis di atas tidaklah bernilai wajib sebagai kemestian/keharusan (ilzam) namun hanya bersifat anjuran (mustahab) dan cara yang lebih utama (afdholiyah), karena dalam hadis shohih riwayat Muslim no. 738, Ibunda Aisyah ra menceritakan bahwa Nabi SAW pernah sholat sunnah 2 rakaat lagi dengan cara duduk padahal sebelumnya sudah sholat witir. Jadi, jika antum sudah witir, solusinya dengan memilih alternatif berikut:
1.    Antum mengerjakan sholat sunnah tambahan itu tanpa perlu membatalkan atau mengulangi sholat witir. Sebagaimana penjelasan dalam madzhab Hanafi, Maliki, Hambali dan pendapat yang populer (masyhur) dalam madzhab Syafi’i. Hal ini supaya tidak witir dua kali dalam satu malam (Hadis shohih riwayat Tirmidzi 2/224, Abu dawud no. 1439 dan Nasai no. 1679)
2.     Membatalkan sholat witir sebelumnya dengan sholat satu rakaat, baru antum sholat lail tambahan kemudian nanti ditutup dengan sholat witir. Ini adalah salah pendapat lain dalam madzhab Syafi’i dan riwayat dari Utsman bin Affan, Ali, Usamah, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas. (Al-Maushu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 28/307)

1 komentar:

  1. Casino Review 2021 | Play at Kekinian
    Casino 블랙잭 룰 Review 2021 - Discover the 아시안부키 best 슬롯 커뮤니티 casino 먹튀 사이트 조회 games, payouts, security and so much more at Kekinian. Sign-up today! 망고 도메인

    BalasHapus